Pengumuman Pendaftaran:Sekolah mengumumkan informasi tentang pendaftaran PPDB, termasuk persyaratan, jalur pendaftaran, daya tampung, dan jadwal pendaftaran.
Pendaftaran:Calon peserta didik mendaftar melalui website PPDB (online) atau dengan menyerahkan formulir dan berkas persyaratan ke sekolah (luring).
Seleksi:Proses seleksi dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih, seperti jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur afirmasi.
Pengumuman Hasil Seleksi:Sekolah mengumumkan hasil seleksi PPDB, yang berisi daftar nama siswa yang diterima.
Daftar Ulang:Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik baru